Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).
Subdit II Ditipid PPA-PPO mengamankan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, pada Senin (15/9/2025).
Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menjelaskan, “Kami telah mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak.”
Tinggalkan Balasan