Edukasi Hukum: Transparansi Pelayanan Publik di Era Digital
Secara hukum, penyediaan layanan informasi digital oleh institusi Polri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Selain itu, hal ini selaras dengan tugas pokok Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pada Pasal 13 yang mengamanatkan Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi ketertiban umum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi yang diterbitkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Tengah tertanggal 15 Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung penuh inovasi pelayanan publik yang meningkatkan keselamatan dan kenyamanan warga negara di jalan raya.
(Red)














Tinggalkan Balasan