Dirlantas Jateng: “SIM Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Bentuk Kepedulian untuk Keselamatan Diri”

Abah Sofyan
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H.,

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah — Banyak masyarakat menganggap biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup mahal. Namun jika dihitung berdasarkan masa berlaku selama 5 tahun (1.825 hari), tarif resmi pembuatan SIM di Indonesia sebenarnya sangat terjangkau — bahkan hanya sekitar Rp200–Rp300 per hari tergantung jenis SIM yang diajukan.

Sebagai contoh, tarif SIM C (sepeda motor) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yaitu Rp100.000 untuk penerbitan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan.

Jika biaya Rp100.000 dibagi 1.825 hari (5 tahun), maka biayanya hanya sekitar Rp54 per hari — jauh lebih murah dibandingkan harga segelas air mineral.

Bacaan Lainnya

Untuk SIM A (mobil penumpang), biayanya Rp120.000. Jika dihitung per hari selama masa berlaku 5 tahun, nilainya sekitar Rp65 per hari.

Perhitungan sederhana ini menunjukkan bahwa kepemilikan SIM bukanlah beban ekonomi, melainkan investasi keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

Dirlantas: SIM Adalah Cerminan Kepedulian terhadap Keselamatan

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (14/10/2025),
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bukti kepedulian terhadap keselamatan.

Memiliki SIM bukan sekadar mengikuti aturan atau kewajiban, tapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kombes Pol. Pratama.

Ia menjelaskan, dalam proses pembuatan SIM terdapat tahapan ujian teori, praktik, psikologi, dan tes kesehatan. Semua tahapan tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa pengemudi layak secara fisik dan mental dalam berkendara.

Dengan psikologi yang kurang baik atau kemampuan berkendara yang belum matang, tentu akan berisiko di jalan raya. Oleh karena itu, proses pengujian harus dijalani secara utuh dan jujur,” lanjutnya.

Tegas Soal Calo dan Pungli: “Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran”

Dirlantas juga menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating