“Kami tidak segan-segan menindak tegas petugas yang kedapatan terlibat dalam praktik pungli atau membantu calo. Tapi masyarakat juga harus sadar hukum — jangan tergoda untuk menyuap demi kemudahan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan suap-menyuap dalam proses pembuatan SIM adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi pemberi maupun penerima suap dapat mencapai 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Masyarakat jangan takut melapor jika menemukan petugas nakal, asalkan disertai bukti yang kuat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,”imbuh Dirlantas.
SIM Adalah Tanggung Jawab dan Kesadaran
Dengan biaya yang sangat terjangkau jika dihitung per hari, serta proses yang transparan dan terukur, kepemilikan SIM seharusnya tidak lagi dianggap beban, melainkan simbol kesadaran dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan yang beradab.
(Red)
Tinggalkan Balasan