polisi nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG tanggal 13 Agustus 2024, bersama barang bukti berupa dokumen audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, dokumen shipping list dari Juni hingga Agustus 2024, slip gaji dari Januari hingga Agustus 2024, satu sepeda motor Honda Beat tahun 2023, kaos hijau, celana panjang merek El-Gato, helm full face merek MLA, jaket merek Cieklae, handphone Oppo A17K, dan sembilan unit accu merk GS.
“DA dijerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol Andriansyah.
(Arief/Naniek)
Tinggalkan Balasan