Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat menangkap tiga pria terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, pada Senin (14/4/2025).
Ketiga pelaku berinisial TPP (20) dan AM (26), keduanya warga Desa Pliken, serta RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Mereka diamankan setelah diduga terlibat dalam kematian IP (40), warga Desa Pliken.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat para pelaku berada di sebuah warung pecel di Desa Pliken. Salah satu pelaku mendapat pesan dari korban yang ingin mengambil kembali sepeda motornya yang sebelumnya digadaikan kepada tersangka TPP.
Tinggalkan Balasan