Pelaku Lain
Tidak berhenti pada satu pelaku, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu L dan AM. Dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken berisi arak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 270 botol plastik berisi arak, 12 botol kaca, serta 200 botol plastik kosong. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi Komitmen Berantas Peredaran Miras Ilegal di Tangsel
Polsek Cisauk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan. Pengungkapan gudang miras ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan