Kapolda Sumut Mantapkan Pengamanan Arus Balik 2026

Abah Sofyan

” Kami memastikan seluruh personel tetap siaga dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di jalur mudik, arus balik, maupun kawasan wisata, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Kapolda.

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Polda Sumut serta unsur Forkopimda Simalungun, termasuk Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih dan Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu menjamin keamanan total hingga seluruh rangkaian Operasi Ketupat 2026 berakhir dengan sukses dan selamat.

Edukasi Hukum: Kewenangan Kepolisian dalam Operasi Terpusat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Pelaksanaan Operasi Ketupat merupakan bentuk Operasi Terpusat yang sah secara hukum melalui Surat Telegram Kapolri untuk mengatur diskresi kepolisian di jalan raya, seperti penerapan sistem satu arah (one way) dan fungsionalisasi tol. Tindakan ini diambil demi kepentingan umum yang lebih besar yaitu keselamatan nyawa manusia di jalan raya (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan informasi ini berdasarkan fakta kegiatan resmi Polri di lapangan. Seluruh pernyataan dari narasumber, baik Kapolri, Kapolda Sumut, maupun Kasi Humas, dikutip secara akurat tanpa mengubah substansi kalimat asli. Kami mengimbau para pemudik untuk mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama selama perjalanan arus balik.

Bacaan Lainnya

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating