Edukasi Hukum: Peran Polri dalam Pengamanan Hari Raya
Secara hukum, pelaksanaan operasi kepolisian terpusat seperti Ops Ketupat didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Polri memiliki otoritas penuh dalam mengatur manajemen lalu lintas saat terjadi lonjakan arus kendaraan demi mencegah kecelakaan fatal dan kemacetan total yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan kegiatan lapangan Polresta Tangerang tertanggal 14 Maret 2026. Redaksi mengimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
(Red)
















Tinggalkan Balasan