Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Abah Sofyan

Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, dokumen transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. Polisi juga mengungkap bahwa MJ adalah seorang residivis kasus penadahan, sedangkan WH memiliki catatan perkara penggelapan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme berkedok ormas, yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir premanisme yang mengatasnamakan ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak jelas legalitasnya, dan segera melaporkan setiap dugaan tindak penipuan kepada aparat kepolisian.

(NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating