“Anggota Resmob melaksanakan patroli dan mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor serupa dengan yang dilaporkan masyarakat. Mereka melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” jelas Kasat Reskrim.
hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancamkan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
(Naniek/Red)
Tinggalkan Balasan