Dugaan Pelanggaran Aturan Penyidikan
Keluarga menduga adanya kelalaian atau pembiaran dalam proses penyidikan. Hal ini merujuk pada Pasal 31 ayat (2) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara:
- Perkara mudah: maksimal 30 hari
- Perkara sedang: maksimal 60 hari
- Perkara sulit: maksimal 90 hari
- Perkara sangat sulit: maksimal 120 hari
Dengan telah melewati batas waktu tersebut, pihak keluarga mempertanyakan profesionalitas penyidik Polsek Tamalate.
Upaya Hukum Lanjutan
Merasa kecewa, pihak keluarga bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berencana melaporkan dugaan kelambanan penanganan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan, khususnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami berharap Polda Sulsel dapat turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional,” ujar kuasa hukum korban kepada awak media.
LANDASAN HUKUM & ANCAMAN PIDANANYA
1. Pasal 170 Ayat (1) KUHP — Pengeroyokan
Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
2. Kelalaian / Penyimpangan Proses Penyidikan
Jika ditemukan pelanggaran etik atau dugaan keberpihakan penyidik, maka aparat dapat dikenakan:
- Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
→ Sanksi: teguran, mutasi, penundaan pangkat, hingga pemberhentian. - Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
→ Sanksi: permintaan maaf, demosi, pembebasan tugas, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(TIM)









Tinggalkan Balasan