Laporan Kekerasan Taruna di Makassar Mandek, Keluarga Duga Ada Kejanggalan Penyidikan

Abah Sofyan

Dugaan Pelanggaran Aturan Penyidikan

Keluarga menduga adanya kelalaian atau pembiaran dalam proses penyidikan. Hal ini merujuk pada Pasal 31 ayat (2) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara:

  • Perkara mudah: maksimal 30 hari
  • Perkara sedang: maksimal 60 hari
  • Perkara sulit: maksimal 90 hari
  • Perkara sangat sulit: maksimal 120 hari

Dengan telah melewati batas waktu tersebut, pihak keluarga mempertanyakan profesionalitas penyidik Polsek Tamalate.


Upaya Hukum Lanjutan

Merasa kecewa, pihak keluarga bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berencana melaporkan dugaan kelambanan penanganan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan, khususnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kami berharap Polda Sulsel dapat turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional,” ujar kuasa hukum korban kepada awak media.

Bacaan Lainnya

LANDASAN HUKUM & ANCAMAN PIDANANYA

1. Pasal 170 Ayat (1) KUHP — Pengeroyokan

Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

2. Kelalaian / Penyimpangan Proses Penyidikan

Jika ditemukan pelanggaran etik atau dugaan keberpihakan penyidik, maka aparat dapat dikenakan:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
    → Sanksi: teguran, mutasi, penundaan pangkat, hingga pemberhentian.
  • Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
    → Sanksi: permintaan maaf, demosi, pembebasan tugas, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating