Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tragis yang menimpa seorang pelajar berinisial MPS (17) dalam sebuah latihan silat di Kecamatan Karanggede. Kasus kekerasan fisik ini menewaskan korban dan kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengumumkan bahwa Satreskrim Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka, yakni DW (18) dan SW (16), yang diduga menendang korban saat sesi latihan bela diri di halaman rumah warga.
“Korban sempat berdiri usai tendangan pertama, namun kembali mendapat tendangan yang menyebabkan pingsan dan sesak napas. Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat penanganan medis,” terang Kapolres.
Kasatreskrim AKP Joko Purwadi menyebut bahwa langkah cepat dilakukan oleh tim dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi, serta mengamankan barang bukti berupa seragam silat yang digunakan korban saat kejadian.
Pasal Hukum yang Diterapkan
Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
- Atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP
Ancaman pidana dalam pasal-pasal ini bisa mencapai 15 tahun penjara, terutama karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di bawah umur.
Tinggalkan Balasan