Polda Jateng Bongkar Premanisme Berkedok Ormas, 6 Pelaku Diamankan dalam Dua Kasus Besar

Abah Sofyan

Kasus Kedua: Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang
Empat anggota ormas GRIB JAYA — KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) — ditangkap atas tindakan pengrusakan pagar dan pencurian material logam milik PT KAI di kawasan Gergaji, Semarang. Aksi ini dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E, yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.

“Para pelaku dibayar Rp 1,7 juta masing-masing oleh E, yang ternyata anak dari mantan penghuni rumah dinas PT KAI,” tambah Kombes Dwi.

Barang bukti berupa dokumen sertifikat dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan tersebut telah diamankan.

Ancaman Hukum dan Penegasan Polda Jateng
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 55/56 KUHP dan Pasal 363 jo 55/56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang selama 9 hari telah mengungkap 184 kasus premanisme dan menangkap 290 pelaku.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

“Kami minta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, atau intimidasi,” tutup Kombes Artanto.

Sumber Humas Polda Jateng

(Red?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating