Dalam pengamanan aksi, seluruh personel diwajibkan mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif yang humanis, tanpa penggunaan senjata api. Seluruh tindakan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pengamanan akan dimulai dari pengawalan peserta aksi dari titik kumpul hingga ke lokasi unjuk rasa,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pentingnya profesionalisme dan sikap humanis selama proses pengamanan berlangsung. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, dan Polri akan memastikan hak tersebut tetap dihormati.
“Polda Jateng berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib,” pungkasnya.
(Naniek/Red)









Tinggalkan Balasan