Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector (DC) setelah menarik secara paksa dan menggelapkan sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 berdasarkan laporan dari korban yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu (16/4/2025).
Kepala Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diamankan berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.
“Para pelaku mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan, lalu menghentikan korban di jalan dan membawa sepeda motornya dengan alasan tunggakan angsuran. Setelah dicek ke OTO Finance, ternyata tidak ada perintah penarikan. Unit kendaraan malah digelapkan dan digadaikan ke pihak lain,” terang AKBP Suryadi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Ia dihentikan oleh lima orang tak dikenal saat melintas di Slawi dan dipaksa menyerahkan motornya di bawah tekanan. Setelah klarifikasi, diketahui penarikan tidak sah dan tanpa sepengetahuan pihak leasing resmi.
Tinggalkan Balasan