Perwakilan dari Adira Finance, Bandel Prasetyo, dan dari FIF, Untung Hermawan, mengapresiasi pengungkapan kasus ini serta mengucapkan terima kasih atas pengembalian aset kendaraan mereka.
Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia menegaskan pentingnya mengecek kelengkapan dan keaslian surat-surat kendaraan.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan kelengkapan surat kendaraan sebelum membeli. Jika menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi, segera laporkan ke kepolisian. Menggunakan kendaraan tanpa surat resmi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan