Polda Metro Tegaskan: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Diproses Hukum

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terkait kerusuhan beberapa waktu lalu bukan untuk para pendemo, melainkan bagi individu yang melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9), bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin selama sesuai aturan.

Kami proses pidana bukan pendemo, tapi perusuh, perusak, pembakar, serta pengganggu ketertiban yang merugikan orang lain,” tegas Brigjen Ade Ary.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengapresiasi kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.

Beberapa massa aksi sudah berkomunikasi dengan kami. Ini contoh keteladanan yang baik,” ujar Ade Ary.

Langkah preemtif diambil sejak awal untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. “Saat ada pemberitahuan, korlap datang ke kantor polisi, kami sampaikan imbauan agar aksi dilakukan tertib dan sopan,” jelasnya.

Proses penyidikan terhadap tersangka kerusuhan berjalan profesional dan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan hati-hati, mengedepankan prinsip proporsional, transparan, dan akuntabel. Sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Penyidik terus mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran lengkap peristiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating