Saat ini, MR dan N alias REY telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
📌 Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
📌 Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran obat terlarang atau gangguan keamanan lainnya di wilayahnya.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Tinggalkan Balasan