Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Boyolali.
Langkah Hukum Polres Boyolali
Dalam konferensi pers, AKBP Budi Adhy Buono menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan mendalam, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap AKBP Budi Adhy Buono.
Para tersangka saat ini ditahan hingga 31 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah tujuh tahun penjara.
hukum.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang. Hukum ada untuk melindungi, bukan untuk melukai,” tegas AKBP Budi.
Komitmen Polres Boyolali untuk Keadilan
Langkah tegas Polres Boyolali dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara legal demi menciptakan rasa aman dan keadilan di masyarakat.
(Arief/Naniek/Red)
Tinggalkan Balasan