Polres Jepara Gelar Sidang Tipiring, Tindak Pelanggaran Jual Miras Tanpa Izin

Abah Sofyan

Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang ini melibatkan pelanggaran terkait kepemilikan dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, dengan barang bukti berupa 3 botol anggur kolesom dan 2 botol bir angker.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi jelang Pilkada serentak tahun 2024 dan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD).

Sidang Tipiring ini dipimpin oleh Hakim Yuristi Laprimoni, dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi, dan berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024). Terdakwa tunggal dalam kasus ini, S (60), didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

Hakim memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating