Polres Karanganyar Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Sopir ELF Resmi Ditahan

Abah Sofyan

Pihak kepolisian menetapkan HP sebagai tersangka pada 25 Mei 2025 dan langsung melakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Dalam proses penyidikan, Polres Karanganyar bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan sehari setelah kejadian, yakni pada 18 Mei 2025, untuk mengumpulkan bukti teknis dan memperkuat konstruksi hukum.

“Kami sudah mengumpulkan visum korban, keterangan saksi, serta hasil teknis kendaraan. Semua proses dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Wakapolres.

Bacaan Lainnya

Selain mengusut kasus, Polres Karanganyar mengimbau masyarakat—terutama sopir yang melintasi jalur pegunungan—untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak pakai. Deteksi dini terhadap kerusakan bisa menyelamatkan nyawa banyak orang.

“Keselamatan adalah prioritas. Jangan memaksakan kendaraan jika ada gangguan teknis, apalagi di medan ekstrem seperti Tawangmangu,” pungkas Kompol Mardiyanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar, dan polisi menegaskan akan menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi demi keadilan bagi para korban.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating