Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah, melalui Satresnarkoba, berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penangkapan ini melibatkan tiga laporan polisi yang berbeda, dengan rincian satu laporan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dan dua laporan terkait psikotropika.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers yang diadakan di serambi Mapolres Pekalongan Kota. Dalam konferensi tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasat Samapta, Kasi Propam, serta Ps. Kasi Humas. Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, dengan barang bukti yang diamankan berupa 120 butir pil Alprazolam dan 0,73 gram sabu.
Identitas Tersangka
Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial:
- SAP (31 tahun)
- AM (42 tahun)
- BRSW (25 tahun), warga Kecamatan Martoyudan, Kabupaten Magelang
- IBR (21 tahun), warga Kecamatan Pekalongan Selatan
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencakup 120 butir pil Alprazolam dan 0,73 gram sabu. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.