Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Eksibisionisme, Viral di Medsos

Abah Sofyan

Kemudian, aksi kedua dilakukan di area Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Berdasarkan dua rekaman CCTV tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” jelas Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta seorang psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata.

Pelaku R diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga. Ia kini dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Selain proses hukum, penyidik juga menggandeng psikolog untuk memberikan pendekatan kuratif terhadap pelaku, guna mencegah potensi gangguan serupa di masa depan.

“Pendampingan psikologis bertujuan untuk memahami latar belakang pelaku dan menyembuhkan perilaku menyimpangnya, agar bisa kembali hidup normal di masyarakat,” ujar Kapolres.

Psikolog Kurniasih Dwi Purwanti menambahkan, kebiasaan pelaku menonton video porno sejak kecil menjadi salah satu faktor utama penyimpangan perilaku ini.

“Kurangnya pemahaman tentang relasi sehat antara laki-laki dan perempuan serta paparan konten pornografi sejak dini mendorong munculnya perilaku eksibisionisme,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi seks yang sehat sejak dini dan pengawasan ketat terhadap konsumsi media oleh anak-anak.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating