Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa (29/4/2025) sore menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan. Dalam video, terlihat sejumlah orang melakukan intimidasi terhadap penjual dan mengambil barang dagangan tanpa izin.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua unsur pidana dalam kasus ini. Pertama, tindakan intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum. Kedua, pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Polisi telah memeriksa lima orang yang terlibat dalam video tersebut, dan tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti yang berkaitan juga telah disita.
Ketiga tersangka berinisial:
- ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon
- DS (33), warga Kecamatan Kutasari
- EP (41), warga Kecamatan Bukateja
Sementara itu, toko yang menjadi objek pemerasan juga diperiksa karena menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Petugas mengamankan delapan botol minuman keras dari lokasi.
“Kami fokus pada unsur pidana yang dilakukan para tersangka, tanpa melihat atribut organisasi yang mereka kenakan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan pasal-pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan