Polres Sragen Gulung Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pengedar Diringkus dalam Sepekan

Abah Sofyan

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen untuk menumpas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Sragen,” tegas Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Kronologi Penangkapan:

Senin, 9 Juni 2025 – Sragen Kota
Tim Satresnarkoba menangkap RAT alias Ontol (24) di rumahnya di Sragen Kulon. Pemuda pengangguran ini kedapatan menyimpan shabu seberat ±1,16 gram, alat hisap rakitan, dan ponsel.

“RAT mengaku membeli shabu dari seseorang berinisial KTS seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali,” ujar AKP Luqman.

Bacaan Lainnya

Rabu, 11 Juni 2025 – SPBU Tunjungan, Sambungmacan
Petugas menciduk AW alias Tompo (33), seorang wiraswasta asal Gondang. Ia menyimpan ±1,30 gram shabu di dalam sedotan plastik yang disembunyikan secara rapi.

Rabu, 11 Juni 2025 – SPBU Kebakkramat, Karanganyar
Masih di hari yang sama, polisi menangkap HS alias Hery (30), warga Jaten, Karanganyar. Shabu seberat ±1,87 gram ditemukan dalam gulungan lakban. Ia diketahui sebagai pemasok bagi Tompo.

Hubungan Jaringan:

Hasil interogasi menunjukkan adanya hubungan jual-beli antar ketiganya, dengan Hery sebagai pemasok utama, yang kemudian didistribusikan kembali oleh AW ke jaringan di Sragen.

Ancaman Hukum:

Ketiganya kini ditahan di Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok utama.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan kami kejar hingga ke tingkat pemasok atas,” tutup AKBP Petrus.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating