Keduanya bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon, lalu bekerja sama dengan RM dan NIH untuk menyembunyikan truk dan muatannya.
Truk dibawa ke Kebumen, sementara muatan disembunyikan di rumah kontrakan di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, yang disewa Rp 600 ribu per bulan. NIH mencabut GPS truk untuk menghindari pelacakan.
Tertangkap Berkat Penyelidikan Intensif
Berkat penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka NIH di Sragen, RM di Klaten, MRP di Tanon, dan terakhir JJ di Sukabumi. Keempat pelaku diketahui hendak menjual truk seharga Rp 100 juta dan muatan snack seharga Rp 100 ribu per dus.
“Meski belum sempat berpindah tangan, barang-barang tersebut telah ditawarkan kepada sejumlah orang,” jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan