Polresta Pati Selesaikan Kasus Pengrusakan Balai Desa Langse Lewat Restorative Justice

Abah Sofyan

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu ketapel rakitan, tujuh karet pentil, dan sepuluh butir gotri sepeda motor.

Meskipun kerugian materiil cukup besar, kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Kepala Desa selaku korban memaafkan pelaku, yang juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengganti dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya.

“Kesepakatan damai ini menjadi dasar penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai prinsip keadilan restoratif yang kami junjung. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” tegas AKP Heri.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial tanpa menimbulkan beban hukum berkepanjangan.

Bacaan Lainnya

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating