Kegiatan ini berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran minuman keras.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga secara humanis mengenai bahaya serta larangan menjual miras. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagai efek jera bagi pelanggar.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak kejahatan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib dan terhindar dari provokasi,” tegas AKP Ali Mahmudi.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan