Polsek Cikupa Tertibkan Mata Elang Citra Raya

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Personel Kepolisian terus mengintensifkan Patroli KRYD Polsek Cikupa guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam giat yang berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas oknum penagih utang atau “Mata Elang” (Matel) yang kedapatan beroperasi di kawasan Traffic Light (TL) Citra Raya, Kecamatan Cikupa.

Tindakan Tegas di Lokasi Patroli
Saat patroli berlangsung, tim mendapati seorang pengendara sepeda motor yang sedang diberhentikan secara sepihak oleh oknum Mata Elang. Menghindari terjadinya gesekan atau tindakan yang meresahkan publik, personel kepolisian segera melakukan intervensi di lokasi kejadian.

Guna penanganan lebih lanjut, pengendara beserta pihak Mata Elang tersebut langsung diamankan ke Pos Lantas Citra Raya. Proses ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Cikupa, IPTU Udi Muhdi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Polsek Kronjo Tertibkan Debt Collector

Himbauan Keselamatan Pengguna Jalan

Selain melakukan pengamanan, petugas memberikan edukasi dan himbauan kamtibmas kepada pihak terkait. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya sangat dilarang karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

Komitmen Polri Terhadap Rasa Aman
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, melalui Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas penagihan di jalan raya yang memicu keresahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating