“Kami tekankan kepada seluruh personel agar selalu menjaga kedisiplinan. Senjata api harus digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi alat yang memicu keresahan atau pelanggaran prosedur,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Aturan Penggunaan Senjata Api Polri
Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri. Secara teknis, personel wajib lulus tes psikologi secara berkala dan memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA) yang masih berlaku. Penyalahgunaan senpi atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta sanksi internal berupa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penegakan disiplin internal kepolisian untuk transparansi informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.
(Red)
















Tinggalkan Balasan