Ratusan Botol Miras di Jepara Disita Polisi Usai Warga Lapor via 110

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah  – Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan modus kamuflase sebagai warung atau toko kelontong di Kabupaten Jepara berhasil dibongkar kepolisian.

Tim gabungan dari Polres Jepara dan Polsek jajaran bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa (6/1/2026), setelah menerima aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Respons Cepat Aduan “Siraju” dan 110

Operasi penertiban ini bermula dari masuknya laporan warga melalui layanan darurat Call Center 110 dan layanan pesan WhatsApp “Siraju” Polres Jepara di nomor 08112894040. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli alkohol yang terselubung di lingkungan mereka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Tindakan ini adalah bukti respons cepat kami. Begitu ada laporan masuk via Call Center atau Siraju, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” tegas AKP Dwi.

Sasar 4 Kecamatan, 125 Botol Diamankan

Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, polisi menyisir empat wilayah kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota.

Hasilnya, petugas menemukan modus klasik para penjual yang menyembunyikan miras di balik dagangan sembako atau barang kelontong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating