Jepara, Jawa Tengah – Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan modus kamuflase sebagai warung atau toko kelontong di Kabupaten Jepara berhasil dibongkar kepolisian.
Tim gabungan dari Polres Jepara dan Polsek jajaran bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa (6/1/2026), setelah menerima aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Respons Cepat Aduan “Siraju” dan 110
Operasi penertiban ini bermula dari masuknya laporan warga melalui layanan darurat Call Center 110 dan layanan pesan WhatsApp “Siraju” Polres Jepara di nomor 08112894040. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli alkohol yang terselubung di lingkungan mereka.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tindakan ini adalah bukti respons cepat kami. Begitu ada laporan masuk via Call Center atau Siraju, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” tegas AKP Dwi.
Sasar 4 Kecamatan, 125 Botol Diamankan
Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, polisi menyisir empat wilayah kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota.
Hasilnya, petugas menemukan modus klasik para penjual yang menyembunyikan miras di balik dagangan sembako atau barang kelontong.








Tinggalkan Balasan