“Selama operasi dua hari tersebut, kami menyita 2.707 botol minuman keras berbagai merek dan 2.769 liter miras oplosan yang berpotensi membahayakan nyawa,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Tiga Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara Ditangkap
Komitmen Cipta Kondisi Menjelang Ramadan
AKBP Hadi menekankan bahwa peredaran minuman keras ilegal merupakan pemicu utama berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di ruang publik. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi penjual miras yang melanggar aturan.
“Kami instruksikan seluruh jajaran untuk terus bergerak. Jika masih ada yang nekat menjual miras ilegal, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami ingin warga Jepara bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan nyaman,” tegasnya.
Apresiasi dari Tokoh Lintas Agama
Kinerja Polres Jepara mendapat dukungan penuh dari para pemuka agama di Bumi Kartini. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Jepara, Drs. K.H. Ali Arifin, bersama Sekretaris Umum FKUB Jepara, Ali Mursyid, mengapresiasi langkah nyata kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag), Pdt. Danang Kristiawan, juga menyampaikan apresiasinya. Para tokoh agama ini sepakat mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas melalui layanan Call Center 110 Polri demi mewujudkan lingkungan yang sehat lahir dan batin.
(Red)








Tinggalkan Balasan