“Pelaku meminta uang dengan menyampaikan “Ngeneh njaluk duite 10 ribu” kemudian dijawab “Ya” oleh korban dan korban mengambil uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku, namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, ujar Ksat Reskrim.
Setelah itu, kemudian pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi san istrinya tidak terlihat lagi.
hukum lebih lanjut. “AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, imbuhnya.
(Naniek)
Tinggalkan Balasan