Lebih lanjut, AKP Rony menegaskan bahwa sosialisasi serupa akan digelar secara berkala selama sebulan ke depan, menyasar kendaraan angkutan barang di jalur-jalur strategis Kabupaten Pekalongan.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan pemilik jasa angkutan memahami pentingnya mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas kendaraan. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Satlantas Polres Pekalongan juga menempelkan 50 lembar flyer pada kendaraan yang terjaring sosialisasi, berisi informasi penting mengenai dampak negatif ODOL serta sanksi hukum yang mengancam pelanggarnya.
(Hatose/Red)
Tinggalkan Balasan