Satnarkoba Boyolali Razia Miras Ilegal, 48 Botol Disita

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo, Rabu (17/9/2025) dini hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) dalam upaya menekan peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga 02.50 WIB ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui forum “Guyub Rukun Masyarakat Simo”. Razia menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Lokasi pertama berada di sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem. Di tempat ini, petugas mengamankan seorang pelajar, Ahmad Saiful (17), beserta 33 botol miras berbagai jenis, terdiri dari:

Bacaan Lainnya
  • 10 botol ciu murni (1.500 ml)
  • 6 botol ciu kluthuk (600 ml)
  • 6 botol ciu leci (1.500 ml)
  • 1 botol ciu kluthuk (1.500 ml)

Lokasi kedua berada di rumah Budi Sulistio Utomo (46), warga Dukuh Kragilan, Desa Wates. Dari lokasi ini, petugas menyita 15 botol miras, terdiri dari:

  • 11 botol ciu murni (1.500 ml)
  • 4 botol ciu murni (600 ml)

Secara keseluruhan, Satnarkoba Polres Boyolali berhasil menyita total 48 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating