“Sebelum persetubuhan terjadi, korban sempat mengatakan kepada terlapor, ‘ora olih saru’ (tidak boleh bersentuhan), namun terlapor menjawab, ‘wis meneng bae ora sah ngorong-ngorong’ (sudah diam saja, tidak usah berteriak),’” jelas Kompol Andriansyah.
hukum lebih lanjut. LKS dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Naniek)
Tinggalkan Balasan