Kota Semarang, Jawa Tengah – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas sinergitas aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkan proses Restorative Justice serta rehabilitasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jateng pada Kamis, 8 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang didampingi oleh Waka Polda Brigjen Pol Latif Usman serta pejabat utama Polda Jateng dan Kapolres jajaran. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, dan Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, beserta staf serta pimpinan masing-masing lembaga dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Dalam kunjungan ini, Komisi III DPR RI menunjukkan perhatian serius dalam memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan sinergi antara instansi lintas sektoral,” ungkap Dede Indra Permana Soediro saat membuka kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI mendengarkan laporan serta paparan dari Kapolda Jateng, Kajati, dan Ka BNNP mengenai upaya penegakan hukum serta upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, dalam paparannya menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus narkotika. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa kasus besar terkait peredaran narkotika, termasuk dua kasus besar jaringan internasional yang melibatkan barang bukti sebanyak 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025.
Tinggalkan Balasan