“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya unit mobil yang melaju tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain, bahkan sempat menyerempet pedagang setempat. Tim Sparta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Kompol Edi.
Baca juga: Tiga Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara Ditangkap
Temuan Barang Bukti Miras
Saat petugas menghentikan kendaraan jenis Daihatsu Feroza tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi dan isi kabin mobil. Hasilnya, polisi menemukan dua botol minuman keras, di mana salah satunya telah dikonsumsi oleh pelaku.
Kasat Samapta menambahkan, berdasarkan hasil interogasi di tempat, SAZ mengakui bahwa dirinya sedang dalam kondisi mabuk saat menyetir. Petugas menyita barang bukti berupa satu botol miras ukuran 1.500 ml, satu botol miras 250 ml, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Surakarta. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Polresta Surakarta turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam nyawa pengendara maupun orang lain di ruang publik.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan