Waspada Penipuan ETLE, Cek Prosedur Resmi Tilang

Abah Sofyan

“Saya memang sempat menerima SMS ancaman blokir STNK dan tagihan denda, tapi saya abaikan karena menunggu surat resmi. Ternyata proses konfirmasi di kantor polisi sangat mudah, petugasnya ramah, dan pembayaran denda lewat loket BRI di lokasi sangat praktis,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Kecelakaan Lalulintas Siapa yang Salah?

Petugas Pelayanan Konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menambahkan bahwa mekanisme resmi dimulai dari pengiriman surat konfirmasi. Setelah pelanggar memvalidasi datanya, petugas baru akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda melalui bank. Tautan resmi kepolisian hanya akan dikirimkan melalui sistem setelah pelanggar melakukan konfirmasi tatap muka atau melalui portal mandiri yang sah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan ciri pesan penipuan biasanya menggunakan nomor pribadi, bernada ancaman, dan memaksa klik tautan mencurigakan.

Bacaan Lainnya

“Jika menerima pesan dari nomor tidak dikenal sebelum Anda melakukan konfirmasi resmi, segera hapus dan jangan pernah mengklik tautan tersebut,” tegasnya.

Himbauan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari mendatang. Operasi ini tidak hanya fokus pada ketertiban berlalu lintas, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik.

(Humas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating