Barang bukti yang disita antara lain sepuluh senjata tajam jenis clurit, delapan sepeda motor, dan tiga botol minuman keras jenis ‘Ciu’. Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Mereka kini diamankan dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan pendampingan orangtua masing-masing.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto. Polisi juga berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.
Kejadian ini menyoroti kekhawatiran terhadap aktivitas gengster remaja di Kota Semarang dan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Libas dan saluran pelaporan lainnya guna memastikan tindakan cepat terhadap potensi tindak pidana.
(Naniek/Red)