Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil

Gambar Gravatar

Setelah diinterogasi, pelaku S mengaku tidak terima dengan pengemudi mobil Pajero yang sebelumnya hampir menyenggol mobilnya. Merasa terancam, pelaku membuka jendela mobilnya dan menembak ban depan serta ban belakang mobil Pajero tersebut sebelum melarikan diri ke arah Kudus.

Pelaku S dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. “Korban mengalami kerusakan dua ban dengan kerugian ditaksir sekitar Rp4.500.000,” tambah AKP Jarno.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. “Jika masyarakat menemukan tindakan premanisme di Kabupaten Demak, segera laporkan, dan kami akan langsung menindaklanjutinya,” pungkas AKP Jarno.

Bacaan Lainnya

(Naniek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *