Investigasi Indonesia
Purbalingga, Jawa Tengah – Sejumlah pekerja beragama Kristen di PT John Toys Indonesia mengeluhkan tindakan perusahaan yang memaksa mereka tetap bekerja pada Hari Natal, yang seharusnya menjadi waktu untuk menjalankan ibadah dan perayaan keagamaan. Aduan ini telah disampaikan melalui saluran resmi LaporGub bernomor LGIG35061126 tertanggal 25 Desember 2024, dengan harapan mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Para pekerja menilai kebijakan perusahaan ini bertentangan dengan arahan Wakil Presiden yang menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mempersulit pelaksanaan ibadah Natal harus segera dilaporkan.
“Kami adalah pekerja beragama Kristen, tetapi pada Hari Natal ini kami tetap dipaksa bekerja. Mohon bantuannya sesuai instruksi Wakil Presiden,” demikian isi laporan mereka.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Tindakan PT John Toys Indonesia yang memaksa pekerja beragama Kristen bekerja pada Hari Natal berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 77–79, yang mengatur tentang hak pekerja atas waktu istirahat dan hari libur, termasuk pada hari besar keagamaan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 Ayat (1), yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Ancaman Pidana
Tindakan perusahaan yang menghalangi pelaksanaan ibadah dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 156a KUHP, yang melarang tindakan yang dengan sengaja menghalang-halangi seseorang menjalankan ibadah sesuai agamanya. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu bagi pekerja untuk menjalankan ibadah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Tindakan Pemerintah yang Diharapkan
Para pekerja meminta agar pemerintah daerah dan Kementerian Tenaga Kerja segera turun tangan, mengingat pernyataan Wakil Presiden yang menekankan pentingnya melindungi hak umat Kristiani selama perayaan Natal. Mereka juga berharap adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar, guna memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.