Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Sat Samapta Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu dan arak yang dijual di sekitar kompleks Alun-Alun Kajen, Selasa malam (17/12).
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menyita sebanyak 53 botol miras dari pedagang yang beroperasi di kompleks alun-alun dan area perkantoran Kabupaten Pekalongan.
“Sebanyak 53 botol ciu dan arak kami amankan dari penjual yang membuka lapaknya di kompleks Alun-Alun Kajen dan area perkantoran Kabupaten Pekalongan,” ujar AKP Suhadi.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- 17 botol kecil (600 ml) ciu murni
- 3 botol besar (1,5 liter) ciu murni
- 4 botol besar (1,5 liter) ciu fermentasi gedang klutuk
- 29 botol kecil arak Bali