Puluhan Massa Ormas PETIR Gelar Aksi di Depan Kantor Menko Polkam dan Kejagung, Tuntut Penyelidikan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun

Aksi Demo Ormas Petir. (Sumber Foto DPN Petir)

Investigasi Indonesi

Jakarta – Puluhan massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Menko Polkam dan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (5/12/2024). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah segera memanggil dan memeriksa Martias Fangiono serta Ciliandra Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Surya Dumai Group), atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,4 triliun.

Tuntutan Pemanggilan “Raja Sawit” Martias dan Ciliandra Fangiono

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jesayas, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya mendesak Menko Polkam dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera bertindak.

Kami meminta agar Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, pemilik delapan perusahaan kelapa sawit dengan total luas 16.829,86 hektare, segera diperiksa. Aktivitas mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 triliun karena tidak masuknya Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Jesayas.

Bacaan Lainnya

Jesayas menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi PETIR kepada Jampidsus Kejagung pada 28 November 2024 lalu. Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Menko Polkam.

Kerugian Negara dari 8 Perkebunan Sawit

Dalam laporannya, PETIR mengungkapkan bahwa delapan perkebunan sawit di Provinsi Riau yang berada di bawah First Resources diduga beroperasi tanpa prosedur yang sesuai. Perusahaan ini juga disebut menghindari kewajiban membayar beberapa komponen penting seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
  • Dana Reboisasi.
  • Penetapan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Jesayas, investigasi PETIR menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan ini sangat merugikan negara. Bahkan, perusahaan induknya, First Resources Group, memilih berkantor di Singapura dan melakukan IPO di bursa saham negara tersebut. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memarkir keuntungan dari hasil kelapa sawit Indonesia di luar negeri.

Ini merugikan nasionalisme kita. Martias Fangiono dan anaknya harus diusut, dan seluruh kebun sawit ilegal mereka diproses hukum,” ujarnya.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Direspons

Jesayas menegaskan bahwa Ormas PETIR akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.

“Kami mendesak agar laporan kami segera ditindaklanjuti. Kasus PT Duta Palma bisa menjadi yurisprudensi. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan disidangkan,” pungkas Jesayas.

Referensi Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi.
  • UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Menyatakan bahwa pengelolaan perkebunan harus mematuhi prosedur izin usaha, termasuk HGU.

Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan melibatkan aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini segera mendapat perhatian serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *