Razia Jelang Nataru, Polisi Temukan Pemuda Pesta Miras Hingga Pasangan Tak Resmi di Kos-kosan Jepara

Gambar Gravatar

Iptu Dwi Prayitna juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian melalui saluran WhatsApp Siraju Polres Jepara dan Call Center 110 Polri. Kami akan selalu merespons dengan cepat setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Upaya Patroli Lainnya

Selain razia miras dan kos-kosan, tim Patroli Siraju juga melakukan patroli untuk mencegah aksi balap liar di sejumlah titik rawan, termasuk di wilayah SPBU Kalitekuk Tahunan dan jalan raya Rengging-Pecangaan, guna menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Peraturan dan Hukum Terkait

Terkait dengan tindakan yang diambil dalam razia ini, beberapa peraturan dan hukum yang mendasarinya antara lain:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Mengatur tentang larangan konsumsi alkohol di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – Jika ada unsur pelanggaran terhadap anak-anak dalam pesta miras atau kegiatan asusila, hukum ini bisa diterapkan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum – Mengatur tentang larangan pesta miras di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 284 tentang perbuatan mesum atau perzinahan yang dilakukan oleh pasangan bukan suami-istri sah.

Dengan adanya operasi dan patroli ini, diharapkan situasi di Kabupaten Jepara tetap kondusif dan masyarakat dapat merayakan libur Natal dan Tahun Baru dengan aman.

(Red/Humas Polres Jepara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *