Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial KZ alias Komeng (32), warga Kecamatan Pekalongan Timur. Pelaku ditangkap di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis malam (20/02/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp500 ribu, yang dibayarkan melalui transfer,” ujar AKP Roby, Senin (24/02/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,64 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Residivis Kasus Narkoba
Lebih lanjut, AKP Roby menjelaskan bahwa KZ alias Komeng merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2017. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.