Merasa diikuti, korban memutuskan untuk putar balik.
Namun saat sedang melakukan putar balik, Febri mempercepat motornya dan dengan sengaja menabrakkan motor ke bagian kanan motor korban, menyebabkan kedua korban terpental ke jalan.
“Saya tabrak, kecepatan sekitar 60 km/jam.
Habis saya tabrak, saya kabur,” tambahnya.
Menurut Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto, dalam peristiwa ini, korban O mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan retak pada tulang tangan kanannya.
Sementara itu, korban I harus mendapatkan 10 jahitan di kepala akibat benturan keras.
“Ini karena pelotot-pelototan. Pelaku tidak terima.
Jam 17.00 ditangkap di daerah Madukoro,” jelas Tri.
Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(M. Efendi)