Satgas Pangan Kota Tegal Sidak Pasar, Cek Kemasan Minyakita: Masih Dalam Batas Wajar

Gambar Gravatar

Sidak berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan dua lokasi utama yang menjadi sasaran, yaitu UD. SGT di Jalan Kapten Sudibyo dan sejumlah toko di Pasar Kejambon Kota Tegal.

Fokus Sidak: Kesesuaian Volume dengan Label

Kapolres Tegal Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi, S.H., menyatakan bahwa pengecekan kali ini difokuskan pada kesesuaian antara volume yang tercantum di label kemasan dengan isi sebenarnya.

Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh sampel Minyakita dari berbagai produsen, termasuk PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

“Dari hasil pemeriksaan, volume Minyakita sesuai dengan labelnya. Kami mengambil sampel dari produk yang dipasarkan oleh UD. SGT dan Toko Sembako H. Udin di Pasar Kejambon,” ungkap AKP Eko Setiabudi.

Bacaan Lainnya

Hasil Pengukuran Minyakita

Berikut hasil pengukuran yang dilakukan:

  • UD. SGT (Jalan Kapten Sudibyo)
    • Produk: Minyakita kemasan plastik 1 liter (PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar)
    • Hasil pengukuran: 990 ml
  • Pasar Kejambon – Toko Sembako H. Udin
    • Produk: Minyakita kemasan botol 1 liter (PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar)
    • Hasil pengukuran: 995 ml

Menurut AKP Eko Setiabudi, volume isi kemasan masih dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), yaitu antara 5–30 ml.

“Kami tidak menemukan adanya penyimpangan. Selain itu, rata-rata produk ini dijual dengan harga Rp186.000 per karton berisi 12 botol,” tambahnya.

Komitmen Pengawasan Produk Pangan

Satgas Pangan Kota Tegal menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan guna memastikan produk pangan yang beredar tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

“Dengan sidak rutin seperti ini, kami berharap para pelaku usaha terus menjaga kualitas produk dan memberikan rasa aman bagi konsumen,” tutup AKP Eko Setiabudi.

(NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *