Investigasi Indonesia
Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, terutama menjelang Lebaran 2025.
Satgas Pangan Lakukan Pemantauan dan Penindakan
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pihaknya telah menelusuri rantai distribusi guna memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
“Di mana ada oknum yang mencoba mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan,” ujar Anggi saat melakukan sidak harga beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (1/3/2025).
Satgas Pangan juga melakukan pengawasan rutin di pasar tradisional untuk memastikan harga bahan pangan tetap stabil. Jika ditemukan pedagang yang menjual beras dengan harga tidak wajar, tindakan tegas akan diterapkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau harga beras naik karena fluktuasi normal, itu hal yang biasa. Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek penyebab selisih harga yang terlalu besar,” tegasnya.
Pedagang dan Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran
Satgas Pangan mengimbau para pedagang agar mematuhi HET yang telah ditentukan pemerintah dan tidak melakukan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.